Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengaku Hanya lahir Di Indonesia, Kewarganegaraan Agnez Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 26 November 2019, 22:38 WIB
Mengaku Hanya lahir Di Indonesia, Kewarganegaraan Agnez Dipertanyakan
Agnez Mo/Net
rmol news logo Kasus Agnez Mo semakin melebar. Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, juga ikut memberi komentar.

Mengenai ucapan Agnez Mo yang tak punya darah Indonesia, menurut Hikmahanto, Ditjen Imigrasi harus mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.

Menurut Hikmahanto, ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya.

Dalam UU Kewarganegaraan, Indonesia menganut kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan tempat kelahiran. Oleh sebab itu, Hikmahanto mempertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki Agnez, terkait dengan pengakuan pelantun 'Coke Bottle' itu bahwa dia berdarah Jerman, Jepang, dan China.

"Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orangtua atau ius sanguinis. Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," ujar Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (26/11).

Bila orang tua Agnez Mo bukan WNI, ada kemungkinan Agnez Mo memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah. Jika hal demikian terjadi, Ditjen Imigrasi juga harus mengecek visa yang dimiliki Agnez Mo.

"Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, bila Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka kewarganegaraan Agnez Mo besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah. Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnez Mo," tuturnya.

Jika Agnez Mo tak menggunakan visa kerja, berarti selama ini Agnez Mo telah melanggar UU Keimigrasian karena menerima honor sebagai artis. Pemeriksaan oleh Ditjen Imigrasi perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan daftar tangkal atau tidak.

"Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri. Bila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnez Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," tuturnya.

Dalam potongan klip yang menjadi viral, Agnez Mo ditanya soal keberagaman di Indonesia. Agnez Mo kemudian menjawab dirinya hanya lahir di Indonesia.

"Sebenarnya, aku tidak punya darah Indonesia atau apa pun itu. Aku (berdarah) Jerman, Jepang, China, dan aku hanya lahir di Indonesia," ucap Agnes Mo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA