Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tamara Bleszynski: Jerinx Dipenjara, Kasus Corona Tetap Naik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 06 September 2020, 13:59 WIB
Tamara Bleszynski: Jerinx Dipenjara, Kasus Corona Tetap Naik
Artis cantik Tamara Bleszynski/Net
rmol news logo Dukungan kepada penggebuh drum grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx terus mengalir. Jerinx sendiri ditahan sejak 12 Agustus lalu, buntut dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali

Dukungan kepada Jerinx mengalir dari artis cantik Tamara Bleszynski. Pemain film Air Terjun Pengantin itu berharap suami dari Nora Alexandra tersebut bisa segera bebas.

"Saya tetap dengan pendirian saya. Semoga Jerinx SID bisa dimaafkan dan Jerinx SID dan Nora Alexandra bersatu dan sehat selalu," ungkap Tamara lewat akun Instagram miliknya, Minggu (6/9).

Tamara sengaja mengunggah beberapa postingan untuk mendukung Jerinx.

Pada unggahan berikut, ibu dua anak ini menyebut memenjarakan Jerinx bukan solusi untuk meredam virus corona atau Covid-19.

"Buktinya dia terpenjara, angka Covid-19 tetap naik. Semoga semesta membukakan matamu, semoga cinta kasih selalu ada, selalu, dan selalu di hatimu," sambungnya

Mantan istri Mike Lewis ini juga berharap Jerinx SID bisa segera berkumpul dengan keluarganya.

Menurutnya, Jerinx justru telah banyak memberi pelajaran tentang kebaikan berbagi antar sesama manusia.

"Kamu yang membuat banyak orang melek dan juga tersinggung karena bacotmu, tapi kamu tidak memakan uang orang, malah memberi dan berbagi. Semoga kamu bisa segera berkumpul dengan keluargamu," jelas Tamara.

Jerinx SID ditahan setelah dia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui media sosial.

Jerinx disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA