Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersandung Kasus Narkoba, Mantan Leader Boyband iKon Dituntut Tiga Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 27 Agustus 2021, 14:02 WIB
Tersandung Kasus Narkoba, Mantan <i>Leader</i> Boyband iKon Dituntut Tiga Tahun Penjara
B.I, mantan pemimpin boyband K-pop iKON yang dijerat ke meja hijau karena kasus penyalahgunaan narkoba/Yonhap
rmol news logo Dunia hiburan K-pop kembali mengundang sorotan publik, lantaran salah satu bintangnya terseret skandal narkoba. Dia adalah B.I, mantan pemimpin boyband K-pop iKON yang dijerat ke meja hijau karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada Jumat siang (27/8), pria berusia 25 tahun yang memiliki nama asli Kim Han-bin itu dituntut jaksa yang meminta Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menghukumnya tiga tahun penjara dan memerintahkan pembayaran 1,5 juta won sebagai ganti rugi.

B.I didakwa atas tuduhan membeli obat-obatan terlarang, termasuk ganja dan pil LSD, melalui seorang kenalan pada bulan April dan Mei 2016. Dia bahkan menggunakan sendiri beberapa dari barang terlarang itu. Karena itulah dia dianggap telah melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

"Sebagai seorang entertainer yang dicintai masyarakat, terdakwa mengumpulkan keuntungan yang sangat besar melalui kegiatan bisnis pertunjukan selama tiga tahun berikutnya setelah kejahatan," kata jaksa dalam persidangan.

Sementara itu, B.I dalam pernyataan terakhirnya di pengadilan memohon keringanan hukuman. dan memohon agar dia diberi kesempatan lagi untuk hidup sebagai orang yang dapat dimaafkan dan memenuhi janjinya.

Dikabarkan media Korea Selatan, Yonhap, skandal narkoba yang melibatkannya telah menyebabkan pengunduran diri Yang Hyun-suk sebagai CEO YG Entertainment, agensi yang menaungi iKON.

Akibat skandal itu, B.I juga meninggalkan iKON dan kontraknya dengan YG pun diakhiri.

Putusan final pengadilan atas kasus penyalahgunaan narkoba B.I baru akan dijadwalkan pada 10 September mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA